Ibu dari bayi laki-laki berusia 17 bulan, yang tubuhnya ditemukan mengambang di laut lepas Dermaga Bedok pada hari Senin, telah didakwa atas pembunuhan bayi itu.
Wanita berusia 44 tahun itu didakwa di pengadilan pada Selasa sore “atas pelanggaran pembunuhan berdasarkan Bagian 302 KUHP, Bab 224, yang membawa hukuman mati”, kata sebuah pernyataan polisi yang dikeluarkan pada Selasa malam.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelumnya bahwa ibu itu telah dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura setelah petugas Penjaga Pantai Polisi menariknya keluar dari laut lepas East Coast Park pada pukul 6.03 sore pada hari Senin.
Tubuh bayi itu ditemukan mengambang di East Coast Park sekitar tiga jam kemudian, dan bocah itu dinyatakan meninggal di tempat kejadian oleh paramedis.