Larangan jilbab Prancis akan diajukan ke pengadilan hak asasi Eropa

STRASBOURG (AFP) – Hakim Eropa pada Rabu akan menyidangkan kasus seorang wanita Prancis berusia 23 tahun yang mengklaim larangan cadar seluruh wajah yang sangat kontroversial di negara itu melanggar hak-haknya.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) yang berbasis di Strasbourg akan mendengar argumen dalam kasus yang diajukan oleh penggugat yang hanya dikenal dengan inisialnya SAS, dengan putusan yang diharapkan pada awal 2014.

Undang-undang, yang diperkenalkan pada tahun 2010, melarang pemakaian cadar wajah penuh seperti burqa dan niqab, dengan pelanggar menghadapi denda hingga 150 euro (S $ 188).

Pihak berwenang Prancis mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk melindungi tradisi sekuler negara itu dan untuk alasan keamanan.

Tetapi larangan itu telah meningkatkan ketegangan dengan komunitas Muslim Prancis, yang diperkirakan empat juta adalah minoritas Muslim terbesar di Eropa barat.

Ketegangan itu kadang-kadang meletus menjadi kekerasan, termasuk kerusuhan di pinggiran Paris Trappes musim panas ini setelah seorang pria ditangkap karena diduga menyerang seorang petugas polisi yang menghentikan istrinya karena mengenakan jilbab.

Dalam argumen tertulis yang diajukan ke pengadilan, penggugat mengatakan dia adalah seorang “Muslim yang taat dan dia mengenakan burqa dan niqab sesuai dengan keyakinan agama, budaya dan keyakinan pribadinya”. Ia mengklaim larangan itu melanggar haknya atas kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan larangan terhadap diskriminasi.

Mencoba untuk melawan argumen yang sering mendukung larangan tersebut, dia juga menekankan “bahwa baik suaminya maupun anggota keluarganya yang lain tidak menekannya untuk berpakaian dengan cara ini”. Penggugat tidak akan berada di pengadilan sendiri dan akan diwakili oleh firma hukum yang berbasis di kota Birmingham, Inggris, yang mengkhususkan diri dalam imigrasi dan hak asasi manusia.

“Pertama-tama kami ingin pengadilan mengakui bahwa hukum Prancis ini diskriminatif,” kata pengacaranya Sanjeev Sharma kepada AFP.

Dia mengatakan penggugat memiliki keluarga di Birmingham dan tidak “merasa nyaman” menggunakan pengacara Prancis.

“Kebutuhan untuk menjadi anonim dan tetap demikian sangat penting dalam membawa kasus ini, seperti yang bisa Anda pahami, dan dia tidak bisa mengambil risiko karena itu menggunakan siapa pun di Prancis.”

Penggugat mengatakan dia bersedia melepas jilbabnya ketika diminta untuk melakukannya karena alasan keamanan tetapi “ingin bisa memakainya ketika dia memilih untuk melakukannya.

“Tujuannya bukan untuk mengganggu orang lain tetapi untuk merasakan kedamaian batin dengan dirinya sendiri,” kata pernyataannya.

Pengacara untuk Prancis akan berdebat agar pengaduannya dibatalkan secara langsung, mencatat bahwa pengadilan telah menolak dua pengaduan lain tentang subjek yang sama yang disiapkan oleh firma hukum yang sama dan menggunakan argumen dasar yang sama.

Dalam argumen tertulisnya, Prancis mengatakan larangan itu didasarkan pada “tujuan sah yang dikejarnya, termasuk keamanan publik” dan bahwa cadar seluruh wajah “secara intrinsik diskriminatif terhadap perempuan”.

Larangan jilbab Prancis diperkenalkan di bawah pemerintahan kanan-tengah mantan presiden Nicolas Sarkozy tetapi telah sepenuhnya didukung oleh Sosialis yang berkuasa Presiden Francois Hollande.

Setelah kerusuhan di Trappes, Menteri Dalam Negeri Manuel Valls mengatakan larangan itu adalah “undang-undang terhadap praktik yang tidak ada hubungannya dengan tradisi dan nilai-nilai kita”.

Belgia dan beberapa bagian Swiss telah mengikuti jejak Prancis dalam melarang cadar seluruh wajah, sementara larangan serupa sedang dipertimbangkan di Italia dan Belanda.

Beberapa politisi Inggris menyerukan larangan jilbab di gedung-gedung publik pada bulan September setelah seorang hakim memutuskan bahwa seorang wanita Muslim akan diizinkan untuk mengenakan jilbab di pengadilan tetapi harus melepasnya saat memberikan bukti di persidangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *