Sebaliknya, orang Indonesia yang membeli properti di negara ini umumnya mendapatkan hak milik atas rumah mereka, atau hak sewa dengan jaminan perpanjangan.
Selanjutnya, di banyak negara asing lainnya, seperti Singapura dan Malaysia, hak sewa memiliki jangka waktu lebih dari 90 tahun sekaligus.
Sofyan mengatakan Presiden Joko Widodo dan pemerintah prihatin dengan klausul kepemilikan yang tidak fleksibel saat ini dan ingin mereka berubah.
Dia mengatakan bahwa pemerintah ingin meningkatkan status kepemilikan yang diberikan kepada orang asing ketika membeli rumah.
Tetapi Sofyan tidak mengatakan apakah amandemen yang diharapkan terhadap undang-undang tersebut akan memungkinkan orang non-Indonesia untuk juga membeli rumah tapak.
Menanggapi timeline Sofyan pada bulan Agustus, Sugianto mengatakan dalam webinar: “Ini adalah waktu yang tepat jika perubahan terjadi pada bulan Agustus, karena semua orang menunggu ini. Ini akan mendorong sektor properti.”
Sugianto menyarankan bahwa perubahan tersebut harus disertai dengan peraturan yang memungkinkan orang asing dan keluarga mereka untuk memiliki visa tinggal lama atau tempat tinggal permanen seperti negara lain seperti Malaysia dan Thailand.
“Negara-negara lain memberikan visa multi-tahun 10 tahun untuk seluruh keluarga pemilik rumah asing. Jika Indonesia memberi waktu lima tahun dan itu bisa diperpanjang, itu sudah cukup baik,” katanya.
Muktar menyarankan agar pembeli rumah asing diberi akses ke pembiayaan. Dia mengatakan mereka harus diizinkan untuk menjaminkan judul unit yang mereka beli ke bank untuk mendapatkan hipotek.
“Sektor properti memiliki multiplier effect yang sangat besar. Orang asing yang membeli rumah di Indonesia membawa uang. Mereka tidak bisa membawa properti itu ke negara asal mereka,” kata Muktar. Komentarnya dipandang sebagai upaya untuk meredakan sentimen nasionalis yang sering diungkapkan di Indonesia oleh mereka yang menentang orang asing diizinkan memiliki properti.
Riady, sementara itu, mempermasalahkan langkah kantor pajak baru-baru ini untuk mempertanyakan calon pembeli properti besar. Langkah-langkah tersebut telah menghalangi pembeli untuk diselidiki.
Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan pengumpulan pajak, menerapkan penegakan hukum yang lebih keras terhadap pembayar pajak yang menyimpang.
“Kita perlu menyederhanakan ini – pertanyaan tentang di mana uang itu berasal. Kami memiliki klien yang akan melakukan transaksi dan kemudian dibor oleh kantor pajak. Mereka akhirnya membatalkan pembelian,” katanya.