Polisi sedang menyelidiki seorang pria berusia 32 tahun karena membuat laporan polisi palsu pada hari Senin.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 1 siang, ketika tersangka mengajukan laporan polisi di Pusat Polisi Lingkungan Nanyang di Jurong West, mengklaim bahwa dia telah dirampok sehari sebelumnya.
Tersangka hanya bisa memberikan rincian samar tentang dugaan kejahatan, yang menimbulkan kecurigaan petugas yang mewawancarainya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa dia telah mengarang dugaan perampokan, yang tidak terjadi. Dia telah mengarang cerita dalam upaya agar kontrak kerjanya diakhiri lebih awal. Investigasi atas kasus ini sedang berlangsung.
Seseorang yang dinyatakan bersalah memberikan informasi palsu kepada pegawai negeri, dapat dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga $ 5000, atau keduanya.